Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan tanggal yang menjadi hari libur nasional sekaligus cuti bersama 2023. Ada 24 hari dari total jumlah hari 2023 yang sebanyak 365 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.
Ketetapan soal hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Secara detail, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun ini dan 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk pegawai pemerintah.
Hari libur pertama tahun ini adalah libur Tahun Baru 2023 yang jatuh pada Minggu, 1 Januari 2022. Karena hari libur Tahun Baru 2023 jatuh pada hari minggu, banyak yang bertanya-tanya apakah Senin setelah tahun baru adalah hari cuti bersama.
Sayangnya, pemerintah tidak menetapkan 2 Januari 2023 sebagai salah satu tanggal hari cuti bersama. Oleh karena itu, pada 2 Januari 2023, warga RI tetap harus bekerja seperti biasa.
Namun, sepanjang 2023 masih ada 8 hari cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur nasional. Tanggal-tanggal ini bisa dijadikan momen untuk mengambil liburan panjang tanpa banyak menghabiskan jatah cuti dari kantor.
Tanggal cuti bersama yang paling dekat jatuh pada 23 Januari 2023, di hari Senin sebagai pengganti libur Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada hari Minggu.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sumber: CNBC Indonesia
Bagikan Berita Ini