Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online di Indonesia mengalami kenaikan. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harga baru pun telah ditetapkan.
Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan. Artinya tarif baru mulai berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.
Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%
Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. "Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub.
Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub:
Tarif yang diumumkan adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut:
Sumber : CNBC Indonesia
Bagikan Berita Ini