Bank Indonesia (BI) akhirnya meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). Tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023) berdasarkan siaran pers BI. Kebijakan berlaku efektif pada 1 Maret 2023 diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Adapun kelebihan aturan ini, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor. Bagi bank, BI memberikan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM dan Agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Berikut daftar 20 bank yang dimaksud:
SUMBER:CNBC Indonesia
Bagikan Berita Ini